Korban Reni usai menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU Timur, Selasa (23/8/2022). (SumselPedia.com/Valdo)
OKU Timur, SumselPedia.com – Polres OKU Timur segera memanggil oknum Kepala Desa di Kabupaten OKU Timur yang dilaporkan seorang janda karena melakukan tindakan penganiayaan. Hal itu terungkap setelah korban Reni (33) selesai menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU Timur, Selasa (23/8/2022).
“Iya, besok (Rabu) kita panggil untuk diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico melalui Kanit Pidum Ipda Miming usai melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Kades dilaporkan seorang janda muda bernama Reni ke Mapolres OKU Timur. Dalam laporannya, Reni mengaku dianiaya oleh oknum Kades tersebut, sehingga menyebabkan jarinya patah.
Berdasarkan penuturan korban, sekira pada 16 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB, SG mendatangi kontrakannya, lalu langsung masuk ke kamar. Karena kaget, ia langsung menyusul masuk ke kamar mempertanyakan maksud dan tujuan oknum Kades tersebut.