Dalih Pengobatan, Pria di Musi Rawas Perkosa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun

Ilustrasi pemerkosaan anak. (Ist)

Musi Rawas, SumselPedia.com – Seorang pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap karena memperkosa anak tirinya. Berdalih bisa menyembuhkan korban, pelaku leluasa menyetubuhi anak itu sejak 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya di Desa Leban Jaya, Tuah Negeri, Musi Rawas. Korban disebut disetubuhi pelaku berinisial J (42) sejak masih berusia 13 tahun.

“Modus pelaku, dengan mengimingi korban korban akan diobati dan disembuhkan dari penyakit yang diderita korban,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

Korban, katanya, mengidap penyakit berupa kelenjar atau benjolan pada kepala bagian belakang. Selain itu, korban juga mengidap penyakit mata, di mana penglihatan mata korban kabur atau tidak jelas.

Karena keluarga korban mengetahui pelaku merupakan seorang dukun yang kerap mengobati warga, nenek korban pun mendampingi korban untuk berobat ke rumah pelaku.