“Tersangka kita jemput tanpa perlawanan dì kediamannya. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ucap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, Sik, MH melalui Kapolsek Belitang l AKP Zahirin, Selasa (31/1/2023).
Sementara, tersangka Ipong saat dìinterogasi mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor milik korban. Tak hanya itu, ia juga mengaku sebagai wartawan yang bertugas dì OKU Timur.
“Iya pak, saya minjam motor korban dan tidak berniat untuk mengembalikannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka dìkenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. “Tersangka terancam hukuman pidana dìatas 5 tahun,” tegasnya. (*)