Penulis: Riva
OKU Timur, SumselPedia.com – Permasalahan penyerobotan lahan yang rencananya untuk kawasan industri yang dìlakukan oleh Pemkab OKU Timur kepada keluarga H. Ali Imron hingga kini belum selesai bahkan cenderung berlarut-larut.
Anehnya, areal yang tak kunjung tuntas perkaranya itu pun kini dìgadang-gadang akan menjadi kawasan industri dengan luas lahan ratusan hektar.
Bahkan, desa Keromongan itu sendiri yang wacananya akan menjadi pusat kawasan industri tersebut.
Atas masalah itulah, keluarga H. Ali Imron melalui kuasa hukumnya, Rasyid Ridha S.H. dari TRIDEVA Law Firm akhirnya melaporkan Bupati dan Pemkab OKU Timur ke Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) dan Gubernur Sumsel.
Laporan tersebut dìkirimkan oleh TRIDEVA Law Firm melalui suratnya bernomor 0909/TLF/SK-ADV/IX/2023 tertanggal 8 September 2023, dengan dìtembuskan ke berbagai pejabat lembaga negara lainnya seperti Presiden RI, Ombudsman RI, Menteri PUPR RI, Komnas HAM RI, Badan Pemeriksa Keuangan RI dan lainnya.