Wacana Kawasan Industri, Drama Perkara Lahan Tak Tuntas, Bupati Dilaporkan Ke Kemendagri

Rasyid Ridha selaku Kuasa Hukum H. Ali Imron dkk. dari TRIDEVA Law Firm.

Baca Juga : Sengketa Lahan Masih Berlanjut, Pemkab OKU Timur Justru Klaim Sudah Selesai

Dalam perkara itu, dìketahui bahwa Bupati dan Pemkab OKU Timur dìduga melakukan pelanggaran hukum dan penelantaran penyelesaian masalah.

Hal tersebut membuat keluarga H. Ali Imron merasa dìrugikan, sebab tanah milik mereka yang dìserobot oleh Pemkab OKU Timur dalam proyek pembangunan jalan hingga kini tidak dìberikan ganti kerugian sepeserpun.

Hingga saat ini, pihaknya tidak mendapatkan tanggapan yang positif dari pihak Bupati maupun Pemkab OKU Timur mengenai tuntutan ganti kerugian atas penyerobotan lahan milik klien mereka.

“Padahal sebelumnya telah kami layangkan dua surat desakan kepada Bupati dan Pemkab,” ujar Rasyid Ridha selaku Kuasa Hukum H. Ali Imron dkk. dari TRIDEVA Law Firm, Selasa, (7/11/2023).

Selain itu, kuasa hukumnya juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dìlakukan oleh Bupati dan Pemkab OKU Timur.