Dìmana semestinya Pemda mematuhi rambu-rambu dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“Ya kami sejauh ini tetap konsisten dengan tuntutan yang kami layangkan, dan akan terus memproses perkara ini baik melalui jalur non litigasi maupun litigasi,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, pihak Kemendagri RI dan pihak Pj Gubernur Sumsel turun tangan terkait permasalahan ini dan memantau perkembangan penyelesaian masalah kasus sebagaimana tugas pokok dan fungsi kewenangan lembaganya.
Oleh karenanya pihak keluarga H. Ali Imron sebagai korban penyerobotan lahan berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan kompensasi sebagaimana yang mereka tuntut sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku. (*)