SUMSEL  

Dekat Masjid, Panti Pijat di Palembang Ditutup Paksa

“Akhirnya Flow PPUM ditutup sementara. Hal ini juga sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran,” ujarnya.

Sigit mengungkapkan, YBH-SSB sendiri sudah mendapat kuasa dari Pengurus Masjid Al Ikhsan, karena merasa terusik dengan beridirinya usaha panti pijat tersebut.

“Dari kuasa yang kami terima, maka kami sudah melayangkan somasi kepada pemilik usaha. Alhamdulillah, bersama aparat pemerintah setempat akhirnya panti tersebut ditutup sementara,” katanya.

Sementara Candra, perwakilan managemen Panti Pijat Flow menuturkan, pihaknya bersedia menutup sementara. “Kami bersedia kalau nanti ada penyelidikan terhadap proses administrasi pada izin usaha ini, karena kami tidak ingin preseden ini menjadi persoalan SARA,” katanya.

(red)