Suasana persidangan Oknum polisi di Lubuklinggau Sumsel yang duduk di kursi pesakitan dalam kasus menelantarkan istri dan anak. (Ist)
Palembang, SumselPedia.com – Oknum polisi dengan pangkat Iptu menjalani persidangan setelah dilaporkan istrinya Devi Aprianti dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Oknum polisi yang berdinas di Polres Lubuklinggau ini dilaporkan telah menelantarkan istri dan anaknya selama dua tahun demi wanita idaman lain.
Devi Aprianti yang dihadirkan sebagai saksi pelapor sambil menangis meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Mangapul Manalu memberikan hukuman setimpal kepada suaminya. Devi dihadirkan sebagai saksi bersama satu saksi lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/9/2022).
Ditemui usai persidangan, JPU dari Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi menyatakan, terdakwa yang merupakan anggota Polri saat ini ditahan Propam Polda Sumsel. “Dalam kasus ini terdakwa didakwa dengan pasal 49 huruf A junto pasal 9 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman empat tahun penjara,” katanya.