‘Demo Tanpa Pemberitahuan’ RKUHP Ancam bui 1 Tahun, Setuju atau Tolak?

Gambar ilustrasi demonstrasi. (Dok. iStock)

Jakarta, SumselPedia.com – Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal yang mengancam aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan ke aparat. Ancamannya adalah penjara setahun. Anda setuju dengan pasal ini?

Sebagaimana diberitakan, selama ini demonstrasi memang perlu didahului pemberitahuan tertulis kepada polisi. Namun demikian, demonstrasi tanpa pemberitahuan tidak punya konsekuensi pidana penjara, melainkan cukup dikenai tindakan adminstrasi yaitu pembubaran. Ini diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

Namun kini, pemerintah dan DPR tengah menyusun RKUHP berisi aturan baru soal demonstrasi. Demonstran yang berunjuk rasa tanpa didahului pemberitahuan bisa kena pidana penjara setahun, apabila demonstrasi itu mengakibatkan gangguan publik.

Draft terakhir yang beredar saat ini adalah draft RKUHP 2019. Berikut adalah pasal yang mengatur soal demonstrasi tanpa pemberitahuan itu: