Pasal 273
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 273 yaitu:
Yang dimaksud dengan “pawai” adalah arak-arakan di jalan, misalnya pawai pembangunan.
Rencana dari pemerintah, RKUHP akan disahkan pada Juli, atau sebulan lagi dari sekarang. Apa Anda setuju bila demonstrasi tanpa izin diancam pidana penjara setahun?
(rv/ew)