“Pelaku menghadang kendaraan korban dengan cara melintangkan kayu balok di jalan lintas sumatera, lalu saat korban berhenti para pelaku keluar dari semak-semak,” kata Achmad, Senin (19/9/2022).
Para pelaku, kata dia, tanpa basa basi langsung mendekati mobil korban dan mengancam korban dengan senjata api (senpi) dan parang. Bahkan, korban bersama rekannya juga dipukul pelaku menggunakan kayu sambil memaksa merampas uang dan barang berharga milik korban.
“Para pelaku langsung mengancam, memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu, kemudian pelaku yang menggunakan senpi rakitan laras pendek dan parang memaksa korban korban menyerahkan barang-barang milik korban,” katanya.
Setelah menganiaya dan menggasak uang dan sejumlah barang berharga yang dibawa korban ditaksir Rp 350 juta itu, para pelaku langsung kabur melarikan diri menggunakan 2 unit motor ke arah Empat Lawang.