Gedung baru Polda Sumsel. (Ist)
Palembang, SumselPedia.com – Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, ALP (19) membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan. ALP melapor karena dianiaya seniornya di kampus.
Laporan terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana Pasal 170 KUHP itu telah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/608/X/2022/SPKT/PoldaSumsel.
“Iya benar laporan sudah hari ini. Laporan terkait pengeroyokan Pasal 170 KUHP,” kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel, AKBP Erlangga, Selasa (4/10/2022).
Dalam laporan Polisi yang ditandatangani Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Kusyanto itu disebutkan bahwa kejadian pengeroyokan yang dialami ALP terjadi pada Jumat (30/9/2022) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
“Informasi dari laporan itu kejadiannya terjadi pada Jumat kemarin sekitar Pukul 13.30 WIB,” kata Erlangga.