Indra Kenz
SumselPedia.com – Indra Kenz didakwa pasal berlapis setelah terlibat dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Jaksa mengungkapkan Indra membuat para korban seolah mereka tengah melakukan trading padahal ia tidak memiliki izin dari Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian ada 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, seperti yang dikutip dari detikcom, Jumat (12/8/2022).
Atas kasus ini Indra Kenz didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tetang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.