Dìantaranya TPS 03 Kelurahan Dusun Martapura, Kecamatan Martapura, TPS 02 Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, TPS 03 Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, TPS 04 Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura.
“Harapan kami Bawaslu Kabupaten OKU Timur berkenan memeriksa dan memutus perkara Pelangaran Administrasi Pemilu yang terjadi di Kecamatan Martapura,” harapnya.
Pihaknya juga berharap agar laporan yang mereka layangkan bisa dìproses dengan profesional dan seadil-adilnya.
Sehingga perolehan hasil suara PKS yang semestinya ada dì C1 Plano bisa sama dengan hasil D1 hasil Pleno PPK.
Sebab jika tidak, hal ini tentu merusak proses demokrasi yang ada. Dan merusak kondusifitas Pemilu damai, aman serta jujur dan adil.
“Intinya kita mempertahankan hak kita. Yang ada di C1 plano itu jangan sampai dìubah-ubah. Dan kita PKS tidak akan merugikan pihak lain,” tegasnya.