Diduga Jual Aset Desa, Oknum Kades di Belitang lll Dilaporkan Ke Kejari OKU Timur

Perwakilan Masyarakat Belitang lll Laporkan Oknum Kades.

Penulis: Riva

OKU Timur, SumselPedia.com – Salah satu oknum Kades di Kecamatan Belitang lll, Kabupaten OKU Timur, dìlaporkan oleh Pergerakan Masyarakat Inginkan Desa Nusa Tenggara Maju, di Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Rabu, (11/10/2023).

Dìketahui, dalam pelaporan tersebut dìsampaikan aduan perihal dugaan penjualan sebidang tanah yang merupakan aset desa secara sepihak dìperjualbelikan oleh oknum Kepala Desa.

Tanah tersebut terletak di perbatasan dengan Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI dengan alas hak berupa SPH nomor : 593/cm/mes/2005 dengan bukti surat keterangan aset desa yang dìkeluarkan pada bulan Maret 2023.

M. Agus Yani selaku ketua pergerakan mengungkapkan bahwa tujuan mereka ke Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam rangka melaporkan oknum Kades atas dugaan penjualan salah satu aset desa.

“Saya bersama kawan-kawan masyarakat desa Nusa Tenggara membawa aduan dugaan penjualan aset desa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 1 hektar,” ungkap mantan Kepala Desa yang akrab dipanggil Nani ini.