Baca Juga : Perhiptani OKU Timur Resmi Gandeng Kantor Hukum ESA
Dalam hal ini, masyarakat Desa Nusa Tenggara juga dìdampingi DPD KPK Tipikor Kabupaten OKU Timur melalui Febri Kurniawan selaku Wakil Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten OKU Timur menjelaskan bahwa aduan ini merupakan langkah partisipasi masyarakat dalam ikut serta mengawasi kegiatan desa.
“Saya selaku Wakil Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten OKU Timur dìberikan kuasa pendampingan oleh masyarakat untuk terus mengawal berjalannya kasus ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, laporan yang dìbuat ini sebagai efek jera terhadap oknum kades tersebut, supaya taat dan tertib dalam administrasi dan tidak sewenang-wenang menyalahgunakan kewenangan.
“Bertindak tidak sesuai aturan, apalagi ini aset desa yang notabene untuk kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
Ia juga menambahkan, bahwa aset desa berupa tanah tidak boleh dìlakukan jual beli sesuai Permendagri 1 tahun 2016 dan Perbup OKU Timur nomor 40 tahun 2022.