“Pada saat itu posisi saya didepan SG dan tangan saya memegang pundaknya hendak menyuruh pergi. SG tiba tiba berdiri dan memegang tangan saya, lalu menekan pergelangan tangan kiri hingga patah,” ujarnya.
Atas ulah oknum Kades tersebut, korban melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polres OKU Timur berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/49/VI/2022/SPKT/Polres OKUT/Polda Sumsel, tanggal 5 Juni 2022 tentang tindak pidana penganiayaan.
Sementara, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur, Miming Wijaya membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dari korban ke Polres OKU Timur.
“Benar ada laporan dari korban, saat ini masih dalam lidik dan akan proses,” ujarnya, Senen (22/8/2022). (riva)
Editor: Agusman