“Kayaknya belum ada larangan agen umum cari target transaksi dimanapun, disini aja ada agen dari Baturaja transaksi di Buay Madang. karena aku bukan agen bansos. Bila ada keterangan tidak diperbolehkan, maka saya yang salah,” kilahnya.
Parahnya, oknum PKH ini diketahui tak hanya satu kali melakukan tindakan yang sama. Hal ini terungkap saat Kabid Penanganan Fakir Miskin membeberkan kelakuan si oknum.
“Oknum pendamping PKH yang berinisial FR ini sudah dua kali melakukan tindakan seperti ini. Akhir Desember tahun lalu, sempat kita panggil, nah ini ngulang lagi,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Andi Candra juga menuturkan bahwa dirinya telah mengetahui jika adanya oknum SDM nakal yang juga menjalani sebagai agen umum PKH.
Hal itu pun tidak dibenarkan olehnya, bahkan menurutnya itu memang dilarang oleh aturan yang ada bahkan melaranggar kode etik.