Diketahui, pemerintah pusat pada tahun 2023 ini telah mengalokasikan pupuk subsidi jenis urea ke Kabupaten OKU Timur sebesar 44.972,81 ton. Ini tentu lebih besar dari tahun lalu yang mana diketahui di tahun 2022 hanya sebesar 32.736 ton.
Sementara, untuk pupuk NPK tahun 2023 ini sebanyak 31.553,38 ton, pada tahun 2022 lalu hanya 19.130 ton. Penetapan pupuk subsidi di OKU Timur ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) nomor 734 tahun 2022 tentang penetapan alokasi dan HET Pupuk subsidi sektor pertanian tahun 2023.
Nah, Untuk penggunaan pupuk subsidi juga diatur dalam Permentan nomor 10 tahun 2022, dimana ada sembilan komoditi yang diperbolehkan menggunakan alokasi pupuk subsidi.
Dari sembilan komoditi itu diantaranya Padi, Jagung, Kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat.
Sedangkan, petani ubi racun yang banyak di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur dilarang memakai pupuk subsidi. Petani sawit dan karet juga tidak termasuk di sembilan komoditi yang tertuang didalam Permentan nomor 10 tahun 2022.