Bupati Banyuasin Askolani. (Foto: Istimewa)
Banyuasin, SumselPedia.com – Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan seorang perempuan asal Jakarta, Nova Yunita ke Polda Sumatera Selatan, dengan tuduhan menikah tanpa izin. Askolani melalui kuasa hukumnya menyebut laporan itu adalah fitnah yang luar biasa.
“Itu sangat dahsyat sekali, sungguh sangat luar biasa ini fitnah,” kata kuasa hukum Askolani, Dodi Irama ketika dimintai Keterangan, Senin (1/8/2022).
Dodi juga menegaskan, semua keterangan dari pihak Nova selaku pelapor, itu tidaklah benar. Menurutnya nama baik Askolani telah dicemarkan dengan laporan itu.
“Itu termasuk pencemaran nama baik, menyerang kehormatan klien kami. Itu termasuk penyampaian pengaduan Keterangan palsu,” katanya.
Akan tetapi, Dodi membenarkan bahwa Askolani pernah menikahi Nova pada Desember 2014 lalu. Namun, katanya, pernikahan itu hanya nikah siri saja, bukan menikah secara resmi sesuai aturan Negara.
“Jadi begini, di 9 Desember 2014 itu klien kami memang ada pernikahan kepada saudara Nova itu nikah siri, nikah di bawah tangan. Bukan nikah resmi,” tuturnya.
Dodi menyebut terkait akta nikah dari KUA Kertapati itu, Askolani mengaku tidak tahu. Oleh karena itu, Askolani juga sudah pernah menggugat ke (Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menurutnya, itu sudah dibatalkan dan dicabut.