Dilaporkan Peras Warga, Oknum Polisi di Pali Dinonaktifkan

“(Bripka F) sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Polres PALI,” katanya.

Meski dugaan yang dilakukan Bripka F masih diselidiki Propam Polda Sumsel kebenarannya, kata Ardiansyah, sebagai aparat penegak hukum, secara pribadi dan kesatuan, Kapolres memohon maaf kepada seluruh masyarakat PALI terkait perilaku dari oknum tersebut.

“Mewakili bapak Kapolres, kami mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten PALI atas ketidaknyamanan ini,” kata Ardinysah.

Sebelumnya, seorang oknum polisi, Bripka F di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri atas dugaan pemerasan. Pemerasan yang diduga dilakukan Bripka F dilakukan terhadap sejumlah warga.

Laporan pengaduan dugaan pelanggaran tersebut sudah diterima di Divpropam Mabes Polri tanggal (26/9/2022), dengan Nomor: SPSP2/5642/IX/2022/ perihal Pengaduan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bripka F selaku anggota Satreskrim Polres PALI Polda Sumsel, terkait macam-macam kasus.