Adapun modus yang dilakukan Bripka F yakni dengan menuding warga yang tak bersalah telah melakukan tindak pidana. Setelah dituding bersalah, warga tersebut diberinya pilihan mau ditahan di kantor polisi atau mau di bebaskan dengan syarat menyiapkan sejumlah uang yang banyak.
Perwakilan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban, Kuhon mengatakan tindakan Bripka F itu tentu bisa mencederai institusi dan merusak citra polri, apabila tidak segera ditindaklanjuti.
“Yang dilakukan oleh oknum Polres PALI berinisial F itu sudah menyalahi aturan dan sudah sangat meresahkan masyarakat, serta merusak citra Polisi di kabupaten PALI,” kata Kuhon.
(red)