Lanjutnya, dalam upaya penggunaan Pestisida terbatas dengan dayaguna yang maksimal dengan dampak negatif seminimal mungkin terhadap manusia dan lingkungan hidup.
Maka, peredaran, penyimpanan dan penggunaan Pestisida untuk penggunaan terbatas perlu diatur dan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran Pestisida dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 107/PERMENTAN/SR.140/9/2014 Tentang Pengawasan Pestisida.
“Pelaksanaan pelatihan penggunaan Pestisida terbatas ini dilaksanakan oleh Alishter yang merupakan Aliansi Stewarship Herbisida Terbatas. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan kepada peserta agar dapat menggunakan Pestisida terbatas secara benar. Salah satu jenis Pestisida terbatas yang digunakan adalah Herbisida berbahan aktif Parakuat Diklorida,” jelasnya.
Dirinya berharap setelah pelatihan ini peserta dapat mengimplementasikan materi dan praktik yang dipelajari selama pelatihan. “Bagi peserta yang sudah menerapkan Pestisida terbatas berbahan aktif Parakuat Diklorida, pelatihan ini menjadi ajang pemutahiran ilmu, keahlian, serta berbagi pengalaman di lapangan,” pungkasnya. (riva)