Ditambahkannya, berita yang merugikan pihak SPBU Tridatu itu tidak berimbang, berarti semua pihak mendapatkan kesempatan setara.
“Harusnya ada hak jawab kami juga di berita itu dan wartawannya juga diharapkan tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dengan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain,” lanjutnya.
Menurutnya, berita yang telah beredar tidak proporsional. “Disitu ada opini yang menghakim atau narasi pendapat pribadi wartawan tersebut hingga keakuratannya sangat rendah yang berarti sulit dipercaya kebenarannya karena mengambarkan keadaan yang tidak objektif,” tandasnya. (rls)