“Kalau terkait sanksi, itu merupakan wewenang otonomi daerahnya Rumah Sakit Martapura terdiri dari Bupati OKU Timur dan juga Direktur yang harus memberikan sanksi kepada oknum tersebut,” katanya.
Terkait kejadian ini, dia mengaku pihaknya telah mengingatkan pihak RSUD Martapura. Dia berharap agar kejadian serupa tidak lagi terjadi.
“Kalau kita ya sudah mengingatkan ke rumah sakitnya jangan sampai terjadi lagi, jangan terulang lagi, itu kan tidak boleh menelantarkan pasien,” katanya.
Sementara, Humas RSUD Martapura, Mely saat dimintai penjelasannya tak kunjung merespons panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya.
Sebelumnya, potongan video siaran langsung atau live TikTok dari dalam ruang operasi RSUD Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) viral di media sosial. Video itu disebut direkam dan disiarkan langsung oleh tenaga kesehatan (nakes) saat proses operasi persalinan salah satu pasien di sana.