Direncanakan, Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatan keji tersebut, para para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP junto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

(red)