Palembang setop cetak e-KTP. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Palembang, SumselPedia.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang tidak lagi mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Penyetopan cetak ulang KTP elektronik ini sejak awal Oktober 2022.
“Untuk warga Palembang yang datanya berubah atau e-KTP hilang, kami sudah tidak bisa melakukan pencetakan lagi,” ujar Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Kamis (27/10/2022).
Bagi masyarakat yang ingin mengubah data atau mengurus kehilangan e-KTP, bakal dirujuk Disdukcapil Palembang melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang diunduh dari ponsel pintar.
“Sesuai implementasi Permendagri nomor 72 tahun 2022 mengenai pembuatan KTP digital. Cetak ulang karena hilang, perubahan data dan lain-lain, pelayanan lewat aplikasi,” katanya.
Dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital terdapat fitur layanan kependudukan mulai dari data keluarga, KTP, KK, serta fasilitas pindai. Termasuk tanda tangan elektronik, pelayanan kependudukan, dan pengubahan PIN.