Dalam Nota pertanggung jawaban tersebut. Terkoreksi pendapatan daerah sebesar Rp 1.594.471.988.639 sedangkan belanja dan transfer sebesar Rp 1.661.378.675.156 yang menandakan terjadinya defisit sebesar Rp 66..906.986.517.
“Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 tidak semuanya dapat kita laksanakan sesuai dengan rencana semula, hal ini dapat dilihat dari angka laporan keuangan daerah yang telah kami sampaikan kepada dewan yang terhormat. Semoga ini dapat dituangkan dalam keputusan bersama dan kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah,” Urai Pj Bupati OKU.
Sebagai penutup rapat Paripurna ditandai dengan penandatangan rencana keputusan DPRD OKU tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD OKU. (*)