Sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, LKPj Bupati tersebut selanjutnya akan dìbahas oleh DPRD OKU secara internal sesuai tatib. Dan DPRD OKU membentuk 3 (tiga) Pansus.
Sebelum prosesi penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima dokumen LPKj serta penandatanganan Keputusan dewan dìlangsungkan, Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan, terlebih dahulu membacakan rancangan Keputusan DPRD tentang Pansus LKPj. (*)