Palembang, SumselPedia.com – Akhirnya tim pidasus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin atau HZ sebagai tersangka kasus korupsi.
Namun, statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Tim pidasus Kejati Sumsel belum melakukan penahanan terhadap HZ.
Drama penetapan tersangka terhadap ketua KONI itu pun menjadi pertanyaan.
Padahal statusnya sebagai tersangka sudah sah dimata hukum bahkan dilengkapi dengan alat bukti yang valid.
Saat disinggung, kuasa hukum HZ, I Gede Pasek perihal kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu membenarkan.
Sementara soal penahannya, kuasa hukum HZ mengatakan jika kliennya dipanggil sebagai saksi.
“Iya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi belum ditahan karena saat ini dipanggil sebagai saksi,” terang Pasek.
Untuk penetapan status kliennya itu, pihaknya sudah mendapatkan surat penetapan tersangka.