Berdasarkan kronologi, mereka dikatakan tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Mereka beraksi dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai.
Hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.
Kemudian, Polda NTB mengambil alih penanganan kasus ini setelah menjadi perhatian masyarakat. “Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB,” kata Djoko.