Ia mengatakan meski AS jadi tersangka namun ada alasan pemaaf. “Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP,” ujarnya.
Namun untuk kepastian hukum kasus ini, Djoko dalam keterangannya mengingatkan kembali bahwa hal tersebut seutuhnya ada pada kewenangan hakim pengadilan.
“Jadi Polri dalam kasus ini hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan,” ujar dia pula.
Sumber: Tempo.co