Dikatakan, Choirun Parapat, keduanya secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus melakukan pemotongan dana yang disalurkan kepada para kelompok tani, untuk keperluan pribadi.
“Akibatnya pelaksanaan Program SERASI 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal, dan keduanya dinyatakan bersalah,” ungkapnya lagi.
Diketahui, jika program yang berasal dari kementerian ini anggarannya sendiri bersumber dari APBN Tahun 2019 sebesar Rp. 1.290.000.000.
Sambungnya, dengan luas lahan 300 Hektare dan menyerap kerugian negara hingga Rp. 300 juta, tentunya hal ini bertentangan dengan keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 yang menyebutkan jika program Serasi itu merupakan program yang dilaksanakan masyarakat tani secara swadaya.
Atas dasar tersebut, kedua tersangka disangkakan telah melanggar subsideritas dan dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang RI No : 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.