Dua Pegawai Dispertan OKU Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Hingga Rp. 300 Juta

Kedua Tersangka AP dan HH Ditetapkan dan Ditahan Langsung Oleh Kejari OKU. Kamis, (25/5).

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim penyidik akan terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud, dan akan meneruskan proses ini sampai nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang,” pungkasnya. (*)