Foto: Ilustrasi Dugaan Korupsi
Empat Lawang, SumselPedia.com – Kejari Empat Lawang di Sumsel menetapkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Talas Bantaeng senilai Rp1,8 miliar. Keduanya juga dijebloskan ke dalam tahanan.
Kedua PNS yang menjadi tersangka yakni mantan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang, Vadila Malik dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Erni.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pada BP2KP Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 tahun lalu.
“Atas pengembangan kasus pengadaan bibit talas, kami telah menetapkan dua tersangka dan hari ini kita mulai melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Sigit Prabowo, Kamis (14/7/2022).
Dari hasil persidangan di Pengadilan Tipikor, lanjut Sigit, ternyata yang harus diadakan tersebut yakni bibit, namun yang diadakan oleh PPK maupun PPTK berserta terpidana adalah umbinya. Terlebih juga spesifikasinya berbeda, sehingga akhirnya muncul kerugian uang negara sebesar Rp1,8 miliar.