Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan keduanya. “Memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri OKI untuk mengembalikan uang terdakwa Rp 317 juta. Memerintahkan JPU Kejari OKI agar memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ujarnya.
Mendengar keputusan Hakim tersebut, JPU Kejari OKI menyatakan segera menindaklanjuti putusan Ketua Majelis Hakim dengan Kasasi. JPU mendakwa kedua terdakwa atas tindak pidana korupsi di Disbun OKI pada tahun 2019 lalu kasus pengadaan bibit karet di Disbun OKI tersebut diduga telah merugikan negara Rp317 juta. JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dan menuntut kedua terdakwa dengan penjara 1,3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Sementara itu Kuasa Hukum Roni Chandra, Faisal mengaku senang atas vonis yang diberikan Majelis Hakim. Menurutnya, keputusan Hakim telah tepat karena perbuatan kliennya tidak terbukti dalam persidangan. “Kami sebagai penasihat hukum merasa bahagia dan sangat bersyukur. Klien kami dibebaskan oleh Majelis Hakim karena tidak terbukti bersalah,” katanya.