Beranda KRIMINAL Dua Terdakwa Korupsi Asal OKI Divonis Bebas, Hakim Minta JPU Kembalikan Uang Rp 317 Juta KRIMINAL, SUMSEL Dua Terdakwa Korupsi Asal OKI Divonis Bebas, Hakim Minta JPU Kembalikan Uang Rp 317 JutaSumselpedia.com14 September 202214 September 2022 (red) Sebelumnya Laman: 1 2 3Navigasi posPos sebelumnya Polda Sumsel Buru Buronan Kasus Korupsi Proyek di RS KustaPos selanjutnya Pemprov Sumsel dan TNI Serta Polisi Sepakat Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal