Menurut Titis kliennya itu ditahan karena telah dituduh melakukan tindak pidana membuat, menggunakan dan menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik.
“Klien kita dituduh melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHPidana,” jelasnya.
Terkait penangkapan tersebut Titis menduga ada kesalahan prosedur yang telah dilakukan penyidik. Oleh karena itu pihaknya akan segera melakukan upaya hukum.
“Kita menduga penahanan terhadap klien kita ini tak sesuai prosedur, maka dari itu kita akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat,” ujar Titis.
(red)