Ogan Ilir, SumselPedia.com – Adanya persoalan dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir berinisial KT ternyata sudah clear dan clean.
Sebelumnya beredar informasi KT melakukan pungli sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk biaya pengukuran ulang dan balik nama sertifikat tanah dengan luas 5000 meter persegi yang berlokasi di Transat Desa Parit Kecamatan Indralaya Utara.
“Jadi tidak ada persoalan, karena sudah dìselesaikan secara mediasi dan kesepakatan damai di Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir. Hal tersebut merupakan kesalahpahaman dan miss komunikasi saja. Tidak ada sama sekali persoalan bahkan Bu Kakan langsung memimpin penyelesaian persoalan tersebut,” kata Kepala Kantor Pertanahan Yuliantini melalui Kasubag TU Kantor Pertanahan Ogan Ilir Marina Puspita Sari, Kamis (23/2/2023).
Dìtambahkannya, saat ini sudah dìadakan rapat mediasi dengan pemohon, yang mana hasil dari mediasi persoalan tersebut sudah selesai dan sepakat antara kedua belah pihak.
Marina mengatakan, kedepan pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir.