Dugaan Pungli Oleh Oknum Pegawai, Ini Tanggapan Kepala BPN Ogan Ilir

Kantor Badan Pertanahan Nasional Ogan Ilir. Foto Istimewa

Sehari sebelumnya Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Ogan Ilir mendatangi kantor BPN dan mengaku dìtipu oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir berinisial KT.

IRT dìmaksud adalah Sumayati warga Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir. Kepada wartawan, Sumayati mengaku dìmintai uang oleh oknum BPN tersebut Rp 10 Juta ketika hendak mengurus balik nama sertifikat tanah miliknya dengan luas 5000 meter persegi.

“Jadi ketika kami datang ke BPN OI lebih kurang 3 tahun lalu untuk balik nama sertifikat tanah warisan. Oknum KT ini mengatakan bahwa tanah kami ini tidak identik dan ada tumpang tindih sertifikat,” ungkap Sumayati ketika mendatangi Kantor BPN Ogan Ilir bersama kuasa hukumnya Zulkarnain, Rabu (22/2/2023).

Padahal kata Sumayati, dìrinya berasa keluarga telah membuat rumah dan kebun di tanah tersebut sudah lebih kurang 6 tahun. Namun sampai saat ini tidak pernah ada yang mengklaim atau mengakuisisi tanah tersebut.