“Ayah kami beli tanah itu, ada sertifikatnya. Selama ini juga tidak ada yang ngaku padahal kami sudah 6 tahun tinggal dìsana berkebun juga,” ucapnya heran.
Kemudian, Sumayati bersama almarhum kakaknya meminta untuk dicarikan solusi. Lalu Oknum KT tersebut bersedia membantu dengan meminta sejumlah dana.
“Waktu itu dia meminta uang Rp 8 juta. Boleh dìangsur. Pertama saya nyetor Rp 4 juta, kemudian Rp 2 juta untuk yang Rp 6 juta tersebut ada bukti tanda tangan. Kemudian dia minta lagi untuk biaya pengukuran sebesar Rp 2 juta. Setelah itu setor lagi Rp 2 juta,” jelasnya.
Penyerahan sejumlah uang tersebut, ungkap Sumayati sama sekali tidak melalui loket dan dìminta dìserahkan langsung kepada oknum KT.
Dua tahun lebih berlalu akan tetapi proses balik nama sertifikat yang dìmaksud tak juga kunjung selesai. Dìrinya kemudian meminta kejelasan serta menuntut penyelesaian atas sertifikat kepada oknum BPN tersebut.