“Namun dia terus berkelit. Dan pada tanggal 29 November 2022 kami menuntut hak kami dan menanyakan perihal uang yang dìsetorkan. Lalu yang bersangkutan mengembalikan sertifikat dan uang sejumlah Rp 3,5 juta dengan cara dìtransfer tanpa ada penjelasan dan kejelasan apapun,” terangnya.
Pihaknya masih menuntut kejelasan dan meminta agar pihak BPN dapat menyelesaikan balik nama sertifikatnya tersebut.
Sementara, saat dìkonfirmasi, kepala BPN Ogan Ilir Yuli enggan dìmintai keterangan oleh awak media, meski dìrinya ada di kantornya. (*)