Faktor yang Bisa Jadi Pembeda di Kasus Warga Tewaskan Begal di NTB

Foto: Pakar psikologi forensik Reza Indragiri (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta, SumselPedia.com – Korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), MA alias AS, menjadi tersangka kasus pembunuhan karena menghilangkan nyawa pelaku begal. Seberapa tinggi peluang hakim akan menghukum pelaku pembunuhan yang juga menjadi korban begal ini?

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri membeberkan sejumlah parameter yang bisa dipertimbangkan hakim, apakah korban begal ini layak dihukum atau tidak. Semakin banyak unsur parameter yang terpenuhi, maka semakin diterima klaim pembelaan diri yang dilakukan oleh korban begal.

Untuk menakar kebenaran klaim bahwa pelaku membela diri, hakim dapat memeriksa parameter di bawah ini. Semakin banyak unsur-unsur parameter yang terpenuhi, semakin diterima pula klaim pembelaan diri tersebut oleh hakim. Di antaranya seperti:

  1. Sepenuhnya dipicu oleh pihak eksternal: terpenuhi.
  2. Tidak ada jeda yang memungkinkan pelaku mengendalikan diri, meredakan emosi, dan menimbang-nimbang perbuatan yang akan ia lakukan: terpenuhi.
  3. Perbuatan setara dengan provokasi yang ia terima: cek pembegalannya seperti apa? Apakah juga bisa membuat target kehilangan nyawa? Apa motif korban begal membawa senjata tajam (sajam)? Seberapa jauh sajam yang dibawanya berpengaruh terhadap perilaku agresif pelaku?

“Kalau ketiganya terpenuhi, maka hitung-hitungan di atas kertas, klaim pembelaan diri akan diterima hakim,” ujar Reza kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Reza menjelaskan, pada dasarnya korban begal di NTB memang bersalah karena membunuh pelaku begal. Namun, hakim bisa saja memaklumi alasan kenapa korban terpaksa membunuh pelaku begal.

“Dengan kata lain, pelaku (orang yang dibegal) pada dasarnya memang bersalah karena membunuh orang. Tapi hukum kita mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf. Nah, siapa tahu hakim nantinya akan memaklumi alasan-alasan itu,” tuturnya.

Reza mengungkit peristiwa pada 2018 lalu, di mana Kapolres Metro Bekasi Kota yang saat itu menjabat, Kombes Indarto, justru memberi penghargaan kepada warga yang melumpuhkan pelaku begal.