“Sekitar empat tahun lalu, Kapolres Metro Bekasi Kota malah pernah kasih penghargaan kepada warga yang berhasil melumpuhkan begal,” ucap Reza.
“Jadi, benar kata buku: tempo-tempo otoritas penegakan hukum cukup mafhum bahwa vigilantisme patut didukung,” imbuhnya.
Sebelumnya, korban begal di NTB ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan. Polisi membeberkan alasan MA alias AS (34) ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir detikBali, kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah, yang merupakan begal. Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan MA alias AS ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.
Meskipun tersangka melakukannya karena upaya membela diri, menurut polisi, alasan itu akan diputuskan oleh hakim.
“Korban sudah membuat laporan sebagai korban begal. Proses dua-duanya tetap jalan. Masalah dia nanti dikategorikan membela diri, itu nanti putusannya ada di pengadilan,” kata Hari Brata pada detikBali Selasa (12/4).
Meski MA telah membuat laporan sebagai korban begal, Hari Brata mengaku pihaknya tetap memproses kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.
“Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, yang menilai itu, saya tegaskan, adalah pengadilan. Hakim yang memutuskan,” tegasnya.
Sumber: detiknews, detik.com, detikBali