“Nah memang saya menampilkan kembali gambar ini, karena apa, karena dia memberikan saya gambar ini, dan saya tidak melakukan ubahan sedikit pun terhadap gambar ini, jadi gambarnya sama, akunnya juga ada, bahkan saya juga tampilkan gambar sebelumnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Roy juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Budha ataupun pihak lain yang terkena imbas atas hal ini.
“Sekali lagi ya saya akui ketika itu terjadi aduh saya memang menyesal juga ya gitu karena ini sudah mencederai sebagian dari masyarakat Indonesia terutama umat Budha,” kata Roy.
“Untuk seluruh masyarakat Indonesia saya juga mohon maaf kalau misalnya ini terjadi kegaduhan yang ada,” lanjutnya.
Laporan yang dilayangkan Roy ini diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.
Laporan terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.