Nahasnya, tak lama setelah itu korban diperkosa bergilir oleh kelima orang tersebut secara paksa. Bukanya berhenti, korban juga disekap di kamar selama 15 hari.
“Korban diperkosa secara bergilir oleh para pelaku. Selanjutnya korban disekap di kamar selama 15 hari,” katanya.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap, satu dari enam pelaku. “Salah satu pelaku sudah kita tangkap, kemarin (19/7/2022),” jelas Dedi.
(red)