Gelapkan Gaji dan Tunjangan Pegawai Rp 264 Juta, ASN Muba Ditangkap di Sumut

Tersangka penggelapan gaji puluhan ASN di Muba duduk di atas tempat tidur saat ditangkap tim Jaksa. (Foto: Tangkapan Layar)

Muba, SumselPedia.com – Seorang buronan kasus penggelapan gaji dan tunjangan pegawai kecamatan di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap. Pria bernama Endang Waskito, selaku Bendahara Kecamatan Lalan itu, ditangkap di daerah Padang Matinggi, Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

“Benar, tim gabungan berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Menurut Radyan, Endang awalnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan gaji dan TPP bulan Januari-Maret 2016 serta Januari 2017. Gaji itu seharusnya dibayarkan kepada 20 ASN di Kantor Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin.

“Jumlah keseluruhan uang Gaji dan TPP pegawai Kantor Camat Lalan yang tidak dibayarkan tersangka adalah sebesar Rp 264.254.000,” katanya.