Gelapkan Gaji dan Tunjangan Pegawai Rp 264 Juta, ASN Muba Ditangkap di Sumut

Endang sendiri, katanya, ditangkap tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, Kejari Muba dan dibantu tim Kejari Padangsidimpuan. Dia ditangkap saat sedang bersembunyi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Matinggi, Padangsidimpuan, Sumut, pada Rabu (16 /11/2022) pukul 20.00 WIB, kemarin.

“Ditangkapnya semalam,” katanya.

Saat ini, ASN itu masih ditahan kejaksaan. Dia pun menjalani pemeriksaan intensif akibat perbuatannya itu.

(red)