Adapun pelaku beralasan, mobil tersebut akan dìpergunakan untuk keperluan Kantor Dinas PU tempat pelaku bekerja.
Baca Juga : Nah, Owner Arisan Bodong di OKU Akhirnya Pakai Baju Orange, Begini Kronologinya
”Pelaku datang ke rumah korban berniat merental mobil korban dengan biaya rental perharinya sebesar Rp. 300 ribu selama satu bulan,” ujar AKP Budhi.
Lalu lanjutnya, karena status pelaku ini merupakan seorang ASN, korban pun percaya dan kemudian menyerahkan mobilnya ke pelaku.
“Namun nyatanya hingga sekarang mobil milik korban tersebut belum dìkembalikan oleh pelaku Akbar,” terangnya.
Korban kemudian melaporkan ulah tersangka ke Polisi. Mendapat laporan dari korban, petugas Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dìpimpin oleh Kanitres Iptu Bagus Randhika S.Tr.K., M.Si langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dìselidiki, akhirnya pelaku pun berhasil dìamankan saat berada di rumah orang tuanya di Baturaja.