Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T. dalam sambutan dan arahannya mengatakan, terselenggaranya isbat nikah ini tentunya bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum terkait status pernikahan. Tidak hanya itu, setelah status pernikahannya tercatat, pasangan suami istri tersebut sedikit banyak akan mengurangi permasalahan terkait hak waris dan masalah catatan kependudukan.
“Dengan diadakan isbat nikah ini mudah-mudahan apa yang kita inginkan tentang hak dari ibu dan anak dapat terpenuhi oleh seorang suami” harap Bupati.
Sementara itu Kepala Pengadilan Agama Kelas II Martapura mengatakan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu ini merupakan bentuk dari implementasi dan salah satu misi dari Mahkamah Agung yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat yang mencari keadilan di Kabupaten OKU Timur.
“Ini juga bentuk komitmen dan kesungguhan Pengadilan Agama Martapura dalam berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemkab OKU Timur untuk terwujudnya Kabupaten OKU Timur yang Maju dan Lebih Mulia” jelasnya.